Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK: Ketua DPR Hormati Sikap Ketua KPK. Tapi...

Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan institusinya menghormati sikap pimpinan KPK terkai rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, namun dirinya menegaskan revisi itu tidak akan melenceng dari empat poin yang disepakati.
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan siap mundur jika revisi UU KPK disahkan mendapat tanggapan Ketua DPR Ade Komarudin.

Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan institusinya menghormati sikap pimpinan KPK terkai rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, namun dirinya menegaskan revisi itu tidak akan melenceng dari empat poin yang disepakati.

"Itu hak beliau (Ketua KPK Agus Rahardjo mengancam mundur), tentu kami hormati sikap beliau tersebut," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dia mengatakan sikap Ketua KPK merupakan hak pribadi yang bersangkutan, namun dirinya mengingatkan bahwa revisi UU KPK tidak akan melenceng dari empat poin yaitu dibentuknya dewan pengawas KPK, mengeluarkan SP3, mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, serta pengaturan penyadapan oleh KPK.

Menurut dia, empat poin itu sebenarnya sudah disetujui oleh DPR, pemerintah dan institusi KPK untuk dimasukkan dalam revisi UU KPK.

"Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua yaitu tidak lebih lebih atau kurang yaitu 4 hal, baik dari pemerintah maupun DPR, maupun institusi KPK," ujarnya.

Dia mengatakan, dua kali Rapat Pimpinan Fraksi pengganti Badan Musyawarah DPR sepakat merevisi UU KPK untuk penguatan institusi KPK, bukan melemahkan.

Dia menilai draf revisi UU KPK yang ada saat ini bukan kesepakatan pemerintah dengan DPR namun pemerintah dengan KPK dan itu bisa saja ada perubahan redaksional, termasuk substansi.

"Kalau tidak sesuai dengan empat poin itu tidak dilanjutkan maka tidak masalah. Besok (Selasa, 23/2) itu kan diketuk inisiatif dan itu ruu, bukan uu sendiri, pembahasan UU itu dilakukan Presiden dengan DPR," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pernyataan Ketua KPK itu merupakan sikap serius karena resistensi terhadap rencana revisi UU KPK.

Menurut dia, pemerintah harus mendengar rencana Ketua KPK itu dan segera merespons.

"Kalau benar itu pernyataan dari pimpinan KPK maka harus diperhatikan sebaik-baiknya. Artinya ada masalah serius," ucapnya.

Menurut dia, pernyataan Ketua KPK itu menyebabkan akumulasi opini publik yang kurang baik sehingga dirinya menilai lebih baik revisi itu dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper