Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi nantinya tak boleh mencampuri operasional, melainkan hanya mengawasi kinerja lembaga antirasuah sesuai aturan berlaku.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pro-kontra pembahasan revisi Undang-undang No.30/2002 tentang KPK di Kantor Wakil Presiden, Rabu malam(17/2/2016).
Menurut dia, dewan pengawas hanya mengawasi KPK dari sisi etika dan prosedur menjalankan pemberantasan korupsi.
"Dari sisi etikanya jalan nggak, atau aturan-aturan SOP, memastikan bahwa seluruhnya sesuai aturan, itulah,"katanya.
Kendati mengawasi etika menegakkan hukum, Kalla membantah bahwa pemerintah mengusulkan dewan pengawas akan membatasi KPK dalam melakukan penyadapan dan penyitaan dalam proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kalla juga memperkirakan rapat paripurna pengesahan pembahasan UU KPK yang seharusnya berlangsung pada Kamis (18/2/2016), berpotensi besar kembali tertunda.
Penyebabnya, Wapres Kalla mendapat laporan bahwa lebih dari satu orang pimpinan sedang menjalani tugas ke luar kota dan belum akan kembali besok, sementara rapat paripurna tak dapat berjalan jika hanya diwakili satu pimpinan.