Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Naikkan Status Kasus Aktivis ICW Jadi Penyidikan

Bareskrim masih memproses laporan pakar hukum Romli Atmasasmita terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kombes Pol. Umar Surya Fana/Antara
Kombes Pol. Umar Surya Fana/Antara

Kabar24.com,JAKARTA - Bareskrim masih memproses laporan pakar hukum Romli Atmasasmita terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kemarin, Selasa (16/2/2016) kedua aktivis itu memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk dimintai keterangan.

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Pol. Umar Surya Fana di Mabes Polri, Rabu (17/2/2016), mengatakan pihaknya telah mendapat kajian dari Dewan Pers soal kasus ini. Hasilnya, Dewan Pers menyatakan tak ada pelanggaran kode etik.

Namun, penyidik menemukan dugaan pidana dalam kasus itu sehingga menaikkannya ke status penyidikan. "Yang jelas dalam peristiwa ini ada pidananya. Namun, subjek hukumnya apakah manusia atau bukan. Ini mau kami gali," katanya.

Saat disinggung apakah kasus ini mengarah ke media yang memberitakan, Umar mengaku belum dapat membuktikannya karena tidak mendapat keterangan dari ICW.

Oleh sebab itu, pihaknya membutuhkan keterangan kedua aktivis tersebut. Dari keterangan itu akan diketahui mengarah ke media massa atau tidak.

"Semua alat bukti yang kami punya ingin mengkonfirmasi. Kami ingin berikan kepastian hukum untuk ICW, media massa, dan pelapor. Saya menggugah ke mereka kalau bersih kenapa risih," katanya.

Mengenai pemeriksan, Umar mengungkapkan ICW tetap menolak diperiksa dengan alasan polisi harus merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Namun menurut Umar, kerja sama itu fungsinya melindungi awak media, wartawan, perangkat media, dan percetakan bukan sumber berita."Saya tidak tahu apa mereka [ICW] gagal paham atau tidak paham. Coba lihat, aturan itu menjaga jangan sampai wartawan atau media dikriminalisasi," ujarnya.

Dia mengatakan ICW sebagai sumber berita tidak berhak meminta surat pernyataan dari pelapor. "Jangankan bicara Prof. Romli suruh membuat surat pernyataan. Mereka [ICW] tidak masuk dalam subjek hukum. Kecuali Prof. Romli melaporkan wartawan itu," katanya.

Umar memastikan pihaknya akan kembali memanggil ICW untuk menuntaskan kasus ini. Namun dia tak yakin kasus ini akan selesai jika ICW tidak mau memberikan kesaksiannya. "Kalau begini terus sampai saya jenderal pun tidak beres-beres," katanya.

Usai mendampingi kliennya di Barekrim Asep Komaruddin, kuasa hukum ICW mengatakan pihaknya bersedia diperiksa asalkan Bareskrim memperhatikan poin lima nota kesepakatan itu yakni harus ada surat pernyataan dari pelapor apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak. "Kami tidak diperiksa hanya berdiskusi. Poinnya bila dilanjutkan harus ada pernyataan dari pelapor," katanya.

Perkara ini bermula saat pakar hukum pidana Universitas Padjajaran,Romli Atmasasmita‎ melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (21/5/2015).

Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan terlapor yaitu pada harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiganya dilaporkan dengan menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernyataan Emerson yang dianggap mencemarkan menyebut rekam jejak Romli tidak ideal mengikuti seleksi capim KPK.

Sementara itu, Adnan menyebut integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper