Kabar24.com, JAKARTA--Pengurus Pusat Wanita Islam mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merelokasi warga Kalijodo, terutama perempuan dan anak, ke tempat yang laik.
Ketua Pengurus Pusat Wanita Islam Atifah Thaha menyebutkan, salah satu ukuran tempat tinggal yang laik bagi keluarga ialah minimal terdapat dua kamar.
"Ukurannya bahwa tempat harus terpisah, walaupun kecil tapi ada sekatnya, minimal dua kamar,"ujarnya, Rabu(17/2/2016).
Pemisahan ruangan itu perlu dilakukan demi melindungi perkembangan perempuan dan anak dari risiko kelainan seks.
Seluruh elemen masyarakat diimbau melindungi dan memberi penyuluhan bagi perempuan dan anak korban penertiban kawasan Kalijodo. Dalam hal ini, organisasi akan memberi penyuluhan dengan pendekatan agama dan kebangsaan secara persuasif melalui komunikasi tatap muka.
"Kami punya pengurus cabang daerah di sana [Kalijodo], nah itu yang ajan turun ke lapangan," tuturnya.