Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deponering Mantan Pimpinan KPK. JK: Biarkan Jaksa Agung Mengkaji

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai dari sisi aturan perundang-undangan deponering memang mungkin dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto saat masih menjabat Ketua dan Wakil Ketua KPK memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto saat masih menjabat Ketua dan Wakil Ketua KPK memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana mengesampingkan perkara demi kepentingan publik atau deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, meski hal itu berpotensi mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai dari sisi aturan perundang-undangan deponering memang mungkin dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, dia mempersilakan Kejaksaan Agung sebagai pemilik wewenang untuk mengkaji kasus dua mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari sisi hukum.

Saat ini, pemerintah hanya dalam posisi menunggu kajian dan membiarkan Kejaksaan Agung mengambil keputusan.

"Biar Jaksa Agung saja yang mengkajinya, menelitinya dari sisi hukum. Presiden juga memerintahkan begitu, selesaikan sesuai dengan jalur hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa (16/2/2016).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan deponering merupakan hak prerogratif miliknya.

Meski begitu, Prasetyo mengatakan keputusan deponering dua mantan pimpinan KPK itu akan dikeluarkan setelah mempertimbangkan pendapat-pendapat dari instansi negara yang memiliki hubungan dengan masalah tersebut.

Sejauh ini ia telah meminta pendapat dari DPR, Kepolisian Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Selain itu ia juga akan mempertimbangkan aspirasi publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper