Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Beli Ginjal: Minggu Ini Bareskrim Periksa Penerima Ginjal

Direktorat Tindak Pidana Umum berencana memeriksa penerima donor ginjal terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli organ tubuh.
Ginjal/thekidneysolution.com
Ginjal/thekidneysolution.com

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum berencana memeriksa penerima donor ginjal terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli organ tubuh.

"Minggu ini direncanakan penerima akan kami ambil keterangannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Meski tak merinci identitas penerima ginjal, Agus menyebutkan bahwa penyidik akan memeriksa dua orang yakni penerima maupun pendonor ginjal.

"Ada beberapa, tapi kita upayakan setiap hari ada 2 orang yang kita mintai keterangan,"‎ ucap Agus.

Agus menambahkan untuk kepentingan pengembangan kasus ini, penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia dan Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, dua pihak tersebut sudah pasti akan dimintai pendapatnya.

"Nanti kami akan lihat lagi siapa saja saksi ahli yang akan diperiksa‎," sambungnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal di Jawa Barat.

Penyidik menyebut proses transplantasi ginjal tersebut terjadi di tiga rumah sakit di Jakarta.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper