Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Siapkan Diskon Pajak Bagi Investor

Guna mendorong investasi ke Kawasan Bali Utara, Pemprov Bali menyiapkan aturan pemberian insentif fiskal dan non fiskal kepada investor, yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, DENPASAR--Guna mendorong investasi ke Kawasan Bali Utara, ‎Pemprov Bali menyiapkan aturan pemberian insentif fiskal dan non fiskal kepada investor, yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun ini.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) Bali Ida Bagus Parwata mengatakan insentif tersebut merupakan turunan dari Perda Kemudahan Investasi yang sudah disahkan oleh legislatif. Draf aturan insentif, kata dia, sebenarnya sudah rampung dibuat tetapi belum dapat disahkan.

"Menunggu Perda Kemudahan Investasi diverifikasi Kemendagri, setelah disahkan pusat baru akan kami sesuaikan dan kemudian diterbitkan dalam bentuk aturan Pergub [aturan diskon pajak]," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (13/2/2016).

Dia memaparkan bentuk insentif fiskal yang diberikan seperti diskon pajak yang besarannya akan disesuaikan dengan nilai invetasi yang ditanamkan. Untuk mendapatkan keringanan tersebut, investor harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja lokal, produk dalam negeri yang digunakan serta tidak mengimpor.

Persyaratan lainnya, seperti apabila menggunakan aset milik Pemprov akan dikenakan sewa rendah, dan baru dikenakanan tarif normal ketika beroperasi berproduksi. Lebih jelas lagi disebutkan, insentif pajak tersebut dapat berupa potongan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Adapun insentif non fiskal seperti persyaratan investasi akan dikurangi, serta waktu pemrosesan dipercepat sehingga investor tidak perlu menunggu lama. Parwata menyatakan belum akan memaparkan secara detil insentif fiskal dan non fiskal tersebut sampai keluarnya pengesahan Perda Kemudahan Investasi dari Kemendagri.

Hanya ditegaskan olehnya bahwa insentif tersebut akan dikeluarkan guna menjaring semakin banyak investasi ke lokasi seperti Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana. Selain itu, untuk mensinkronkan program kemudahan investasi pemerintah pusat dengan daerah.

Diharapkan lewat aturan kemudahan itu akan terjadi pemerataan ekonomi melalui investasi yang merata ke seluruh daerah, khususnya Bali Utara, Timur, dan Barat. Pasalnya, saat ini investasi lebih banyak ditempatkan di daerah Bali Selatan sehingga terjadi ketimpangan ekonomi antar wilayah.

"Sekarang masih lebih banyak ke selatan, kalau merata ekonomi daerah akan tumbuh karena tenaga kerja terserap," tuturnya.

Namun, dalam draf tersebut juga terdapat insentif bagi investor yang tetap memilih lokasi di Bali Selatan, dengan syarat sektor usahanya bukan akomodasi wisata. Dengan cara ini, diharapkan investor berani menempatkan dananya untuk mendukung kebutuhan warga setempat.

Diskon pajak ini akan diberlakukan karena setiap tahun invetasi asing dan dalam negeri masih terkonsentrasi di Bali Selatan meliputi Denpasar dan Badung. BPMPD Bali mencatat, realisasi invetasi di Bali pada 2015 mencapai Rp25,8 triliun atau meningkat tajam sebesar 65,47% jika dibandingkan dengan realisasi 2014 hanya Rp8,9 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas penanaman modal asing (PMA) Rp6,8 triliun, dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp18,9 triliun.

Pencapaian tahun lalu juga ‎melampaui target yang ditetapkan yakni Rp9,11 triliun. Namun, penempatan investasi di Bali Selatan totalnya mencapai Rp22 triliun, atau 85,27% dari total realisasi ke Bali. Dua daerah ini merupakan basis lokasi akomodasi wisata seperti hotel dan vila. ‎

Sementara di Buleleng, Karangasem dan Jembrana yang berada di sisi Bali Utara, Barat dan Timur, jumlah investasi yang masuk di bawah dari Rp500 miliar. Bahkan, di Jembrana tidak ada PMA masuk.

Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra mendukung langkah BPMPD Bali yang akan mempermudah investasi ke kawasan utara. Menurutnya, di tengah kondisi pelambatan ekonomi global seperti sekarang, investor memang mendambakan kemudahan dari segi aturan dan insentif pajak.

"Akan sangat membantu sekali apalagi ada potongan pajak, kondisi ekonomi seperti sekarang pengusaha butuh stimulus," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper