Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Jangan Jadikan Seminar Sebagai Dalih Penerimaan

Indonesia Coruption Watch (ICW) menyayangkan langkah KPK membiarkan praktik pemberian sponsorship dari perusahaan farmasi ke institusi kedokteran.
Dokter/telegraph.co.uk
Dokter/telegraph.co.uk

Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menyayangkan langkah KPK membiarkan praktik pemberian sponsorship dari perusahaan farmasi ke institusi kedokteran.

Tama S Langkun, Koordinator Divisi Kampanye dan Publikasi ICW, menyatakan seharusnya KPK melarang praktik pemberian sponsorship yang mengarah kepada tindak pidana gratifikasi tersebut. "Saya rasa harus tegas ya, grarifikasi ya harus dilarang," jelas dia saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Pernyataan ini diungkapkan menanggapi kesepakatan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan KPK seputar mekanisme penerimaan sponsorship. Dalam kesepakatan tersebut, KPK dan Kemenkes sepakat untuk memperbolehkan praktik pemberian sponsorship dengan catatan diberikan ke institusi bukan ke individu dokter.

Dia juga mempertanyakan KPK yang menyebutkan bahwa pemberian sponsorship sulit dihilangkan. Sebagai institusi penegak hukum, masalah pidana harus segera dilakukan penindakan. Terlebih dalih mereka, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban seorang dokter.

Bagi pegiat antikorupsi tersebut praktik gratifikasi merupakan masalah pidana, jangan dikaburkan hanya dengan keberadaan kesepakatan tersebut. "Kalau memang pidana ya diselesaikan terlebih dahulu, jangan hanya karena masalah seminar dan skor dokter itu dikaburkan," ujar dia lagi.

Tama juga melihat, kesepakatan yang ditandatangani KPK dan Kemenkes tersebut hanya merupakan pengalihan wewenang saja. Fungsinya sama dan indikasi gratifikasi di dalamnya masih sangat kuat.

Karena itu alasan KPK tetap memperbolehkan praktik tersebut juga sangat perlu ditinjau ulang. Menurut dia, masalah kesehatan tidak bisa dianggap remeh karena selalu berkaitan langsung dengan masyarakat.

Dia khawatir ketika dokter tidak independen dalam pengadaan obat-obatan efeknya menjadi panjang. Harga obat menjadi tinggi, karena dokter bisa leluasa menentukan obat sesuai yang diinginkan oleh pengusaha farmasi.

"Ini tidak bisa dianggap remeh, karena ini berkaitan langsung dengan masyarakat dan yang rugi juga masyarakat," imbuhnya.

Untuk meminimalisir penyimpangan dari efek pemberian sponsorship tersebut, dia meminta kepada KPK untuk menelusuri dan memberantas praktik tindak pidana gratifikasi pengadaan obat. Baru setelah melakukan penindakan, KPK bisa melakukan pencegahan agar tindakan gratifikasi tidak terulang di kemudian hari.

"Harus ada keseimbangan antara penindakan dan pencegahan. Kalau menurut saya lebih baik ditindak terlebih dahulu, baru setelah itu dilakukan tindakan selanjutnya," katanya.

Dia juga menyarankan agar praktik pemberian gratifikasi berupa sponsorship diatur melalui sejumlah pembenahan regulasi dalam dunia kedokteran. Bukannya dengan mengalihlan ke institusi. "Justru yang dibenahi seharusnya regulasinya. Kalau seperti itu cuma pengalihan saja," tandasnya.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan menyanggah KPK membiarkan praktik gratifikasi antara perusahaan farmasi dan dokter.

Dia mengatakan meski masih memperbolehkan praktik pemberian sponsorship, perusahan farmasi harus mematuhi mekanisme pemberian yang sudah disepakati antara KPK dengan Kementerian Kesehatan. "Peraturan itu justru dirancang agar sponsorship tidak diberikan secara individual. Tetapi diberikan ke institusi," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper