Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016 untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis agar kebutuhan dasar terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sebanyak 225 proyek masuk dalam daftar proyek strategis nasional. Daftar proyek strategis nasional meliputi:
1. Proyek pembangunan infrastruktur jalan tol.
2. Proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol
3. Proyek sarana dan pra-sarana kereta api antar kota.
4. Proyek kereta api dalam kota.
5. Proyek revitalisasi bandara.
6. Pembangunan bandara baru.
7. Proyek pembangunan bandara strategis lain.
8. Pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas.
9. Program satu juta rumah.
10. Pembangunan kilang minyak.
11. Proyek pipa gas atau terminal LPG.
12. Proyek energi asal sampah.
13. Proyek penyediaan infrastruktur air minum.
14. Proyek penyediaan sistem air limbah komunal.
15. Pembangunan tanggul penahan banjir, P
16. Proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan sarana penunjang.
17. Proyek bendungan.
18. Program peningkatan jangkauan broadband.
19. Proyek Infrastruktur IPTEK Strategis Lainny,
20. Pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus.
21. Proyek Pariwisata.
22. Proyek Pembangunan Smelter.
23. Proyek Pertanian dan Kelautan.
Di luar jumlah 225 proyek tersebut, pemerintah juga memasukkan program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Daftar proyek merujuk kepada daftar proyek pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam proyek strategis nasional ini, pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerjasama dengan badan usaha. Aturan ini tertuang dalam Pasal 25 Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Jaminan pemerintah pusat diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional. Pengendalian dan pengelolaan risiko atas Jaminan pemerintah pusat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Ini Dia Daftar Proyek Strategis Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016 untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis agar kebutuhan dasar terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu