Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati, Jangan Abaikan Kotak Kuning di Traffic Light Jalan Thamrin

Kotak kuning itu disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
Kotak Kuning di Traffic Light depan Sarinah Thamrin/TMC Polda Metro Jaya
Kotak Kuning di Traffic Light depan Sarinah Thamrin/TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pernahkah anda melintas di jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, tepatnya di persimpangan traffic light depan Sarinah Thamrin, jika ya anda pasti pernah melihat suatu buju sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar di aspal.

Sepintas lalu, pengguna jalan menyangka itu hanya tulisan biasa, tetapi ternyata kotak kuning tersebut memiliki fungsi yang sangat strategis.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui TMC Polda Metro Jaya menjelaskan maksud dan tujuan kotak kuning tersebut sebagai berikut:

Kotak kuning itu disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

YBJ sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Dengan adanya YBJ ini, walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop, sanksi pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper