Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak lima daerah di Indonesia batal menjalankan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku pemerintah tak bisa bertindak apa-apa karena hal itu terjadi berdasarkan keputusan pengadilan.
"Itu keputusan last minute PTUN [pengadilan tata usaha negara]. Ya bagaimana itu putusan pengadilan,"katanya, Rabu(9/12/2015).
Menurut aturan, jelasnya, jika terjadi masalah hukum, maka Pilkada harus ditunda sampai 21 hari. Untuk itu, seluruh pihak harus menaati peraturan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kalla juga menyampaikan Pilkada serentak jauh lebih efisien dibandingkan proses Pilkada yang dijalankan masing-masing daerah pada waktu berbeda.
"Kampanye bersama mengurangi biaya jadi tidak terlalu besar, tidak melibatkan konflik-konflik,"tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan satu provinsi dan empat kabupaten/kota tidak mengikuti pilkada serentak. Antara lain, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten/kota Fak-fak, Manado, Pematang Siantar, dan Simalungun.
Alasannya, salah satu pasangan calon di lima daerah itu tengah mengajukan gugatan dan diproses secara hukum oleh pengadilan daerah setempat.