Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap pemangkasan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan inisiatif lembaga itu sendiri.
Kalla mengapresiasi inisiatif MPR yang mengurangi kewenangannya sendiri dari semula sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara.
“Saya apresiasi, jarang ada lembaga yang mengurangi haknya. Mereka dengan sadar justru memotong haknya, bukan orang lain, jangan disalahkan yang lain,” ujarnya dalam pidato Simposium Kebangsaan: Refleksi Nasional Praktek Konstitusi dan Ketatanegaraan Pasca Reformasi di Gedung DPR, Senayan, Senin (7/12/2015).
Dengan posisi kelembagaannya yang bukan merupakan lembaga tertinggi, maka produk garis besar haluan negara (GBHN) otomatis tak lagi menjadi produk hukum tertinggi yang mengikat semua orang.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amendemen, tugas dan wewenang MPR berubah tak sebesar dulu. Sebelum UUD 1945, MPR bisa menurunkan Presiden dengan mudahnya, kini tidak bisa serta merta menurunkan Presiden.
Dia hanya bisa menurunkan Presiden jika Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mangadili Presiden dan memutuskan Presiden bersalah.
UUD hasil perubahan juga menyunat tugas MPR dalam membuat GBHN sehingga tak berhak meminta pertanggungjawaban Presiden di akhir masa jabatannya.