Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja akan kembali melakukan aksi turun ke jalan pada 8 Desmeber mendatang untuk menuntut dicabutnya PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Aksi akan dimulai di Komplek Parlemen Senayan di mana kalangan pekerja meminta agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) sistem pengupahan.
"Kami menolak PP Pengupahan yang disusun atas konspirasi pemodal dan tidak melibatkan pekerja. Ini merugikan pekerja," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (6/12/2015).
Dia menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan pekerja pada aksi mendatang sama, yakni pencabutan PP Pengupahan, kenaikan upah minimum sekitar Rp500.000-Rp600.000, serta pemberlakuan upah minimum sektoral.
"Karena selama ini upah minimum sektoral tidak pernah diterima pekerja. Padahal ini diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Tuntut Cabut PP Pengupahan, Buruh Akan Kembali Turun ke Jalan Selasa Depan
Kalangan pekerja akan kembali melakukan aksi turun ke jalan pada 8 Desmeber mendatang untuk menuntut dicabutnya PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu