Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Tersangka Dwelling Time Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas para tersangka kasus tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas para tersangka kasus tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tersangka M dan IA akan diserahkan ke pihak JPU [Jaksa Penuntut Umum] pada tanggal 24 November [kemarin]," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Pol. Mujiyono, Selasa (24/11/2015).

Inisial M yang dimaksud adalah Musyafa, pegawai honorer Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Imam Arianta, Kepala Sub Direktorat Barang Modal Ditjen Daglu Kemendag.

"Tersangka IA, P21 pada 20 November dan tersangka M, dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 20 November," tuturnya.

Sementara itu untuk pelimpahan empat tersangka lainnya yakni Tjindra Jonan, Partogi Pangaribuan, Hendra Sudjana, dan Lucie Maryati, sudah dilakukan sejak September dan Oktober lalu.

Mujiono menegaskan kendati berkas para tersangka sudah rampung, pengusutan kasus yang bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo tetap berjalan.

Menurutnya, dari penelisikan kasus tak berhenti pada tersangka-tersangka tersebut. "Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut," imbuhnya.

Soal peluang tersangka baru dalam perkara itu, Mujiono mengatakan penyidik hingga kini masih bekerja menggarap kasus. Dari pendalaman itu nanti akan diketahui pihak-pihak yang berpotensial menjadi tersangka. "Tunggu perkembangannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper