Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Pastikan Polisi Akan Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Kapolri Jendral Pol. Badrodin Haiti menyatakan bahwa kepolisian serius menuntaskan kasus mafia tanah di Sumatera Utara.n
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Pol. Badrodin Haiti menyatakan bahwa kepolisian serius menuntaskan kasus mafia tanah di Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Badrodin terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan ke Mabes Polri oleh pihak PT Bumi Mansyur Permai yang mengaku menjadi korban aksi penyerobotan tanah.

Selasa (17/11) lalu, PT BMP melalui kuasa hukumnya, Zakaria Bangun, juga telah mendatangi Komisi III DPR untuk mengadukan persoalan mafia tanah yang mereka hadapi.

Kapolri mengungkapkan proses gelar perkara ulang dapat dilakukan saat pemohon merasa penyidikan dilakukan aparat Polri berjalan lambat atau tidak profesional.

Dirinya mempersilakan pelaporan ke Komisi III yang mempunyai peran sebagai pengawas maupun ke Mabes Polri dalam hal ini Divisi Propram.

"Silakan saja dilaporkan nanti bisa digelar perkara proses penyidikan. Semua kasus itu kan ada proses hukum, kalau ada yang tidak puas ya silakan digelar, gampang. Di Mabes juga bisa digelar. Tergantung teknis, bisa di Polda bisa di Mabes," kata Kapolri, Jumat (20/11/2015).

Seperti diketahui, Direktur Utama PT BMP Marthin Sembiring mengatakan awalnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan untuk menguasai tanah milik PT BMP di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal, Medan, Sumatera Utara seluas 15 hektare.

Dalam laporan itu, pihak penyerobot tanah itu telah memalsukan tanda tangan pihak kelurahan setempat.

"Anehnya, mereka dalam waktu seminggu sudah memiliki sertifikat melalui proses panitia pemeriksaan tanah Kantor Badan Pertanahan setempat," katanya.

Para mafia tanah tersebut juga memalsukan stempel kantor kelurahan untuk menguatkan dapat memiliki sertifikat tanah tersebut.

Anehnya, meski telah menetapkan 13 tersangka sejak tahun 2014, Polda Sumut tak melakukan penahanan.

Padahal, para saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan itu.

"Yang menjadi pertanyaan, sampai sekarang belum ada perkembangan kasus tersebut. Bahkan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan. Hasil Labkrim Polda Sumut juga menyebutkan benar ada pemalsuan hingga ditetapkan tersangkanya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper