Kabar24.com, JAKARTA - KPK masih belum menyentuh kasus dugaan pemberian janji atau hadiah dalam kontrak karya Freeport yang disebut dilakukan oleh Setya Novanto, Ketua DPR RI.
KPK menyatakan belum menyentuh kasus tersebut lantaran belum ada laporan pengaduan yang masuk."Kami harus kaji dari data dan bahan yang akan diserahkan ke kami andai benar," ujar Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Selasa (17/11/2015).
Indiyanto juga enggan berkomentar terkait keterlibatan Riza Chalid, yang ikut bernegosiasi dengan Freeport. Menurutnya hal tersebut belum ada fakta dan bukti hukumnya. "Saya tidak akan berkomentar terhadap sesuatu yang belum jelas fakta dan hukumnya," ujar Indryanto.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dan kepatuhan anggotan DPR dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan wapres Jusuf Kalla untuk memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Bukti yang disampaikan Sudirman ke MKD antara lain sejumlah rangkaian peristiwa serta poin pembicaraan dalam pertemuan pertama dan kedua antara oknum anggota DPR dan petinggi Freeport.