Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP BANSOS: Ada Uang untuk Diberikan ke Orang Kejaksaan Agung

Evy Susanti akui adanya pemberian uang kepada pihak lain untuk menangani kasus Basos Sumut selain kepada Patrice Rio Capella.n
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kabar24.com, JAKARTA -- Evy Susanti akui adanya pemberian uang kepada pihak lain untuk menangani kasus Basos Sumut selain kepada Patrice Rio Capella.
 
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam BAP Evy Susanti saat persidangan Patrice Rio Capella.
 
Menurut Evy, uang tersebut diminta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukumnya untuk diberikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
 
"Selain 200 juta ada uang untuk yang lain?" tanya majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2015).
 
"Tidak pernah tapi yang diinfokan pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di kejaksaan agung," jawab Evy Susanti.
 
"Berapa?" tanya Hakim Artha
 
"Nilainya ke saya Rp300 juta, ke pak Gatot saya tidak tau pasti," jawab Evy.
 
"Siapa di kejagung?" tanya Hakim Artha.
 
"Maruli," ujar Evy.
 
Evy menyatakan dirinya sejak awal hanya ingin Patrice Rio Capella berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus Bansos yang menjerat suaminya. Menurut Evy, kasus bansos di Kejaksaan Agung sudah dinyatakan clear alias tidak ada penyimpangan.
 
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Patrice Rio Capella membantu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
 
Atas perbuatannya tersebut Patrice Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper