Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBAKARAN HUTAN: Inilah Lima Pelanggaran HAM yang Terjadi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan terdapat lima pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pembakaran lahan dan hutan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan non-negara
Pembakaran lahan sawit./
Pembakaran lahan sawit./
 
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan terdapat lima pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pembakaran lahan dan hutan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan non-negara.
 
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan eski musim penghujan telah tiba, tetapi ruang pertanggungjawaban negara dan aktor negara tidak dapat menghapus kejahatan asap, praktik pembakaran hutan. Hal itu, paparnya,  termasuk lambannya aparatus dalam melakukan fungsi pencegahan dan penegakan hukum atas meluasnya praktik kejahatan korporasi di sektor kehutanan.
 
Melalui laporan HAM berjudul, ‘Asap dan Residu Hak Asasi: Jauhnya Pertanggungjawaban Negara untuk Menghukum Perusahaan Pembakar Hutan dan Melindungi Hak-Hak Dasar Warga Indonesia’, Kontras menemukan lima pelanggaran HAM. 
 
"Ini memperkuat akses publik untuk hak atas informasi terhadap sejumlah nama perusahaan, individu maupun keterlibatan aktor negara dalam mempertanggungjawabkan sejumlah pelanggaran," kata Haris dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Minggu (15/11/2015).
 
Lima pelanggaran itu adalah:
 
-Kondisi hidup dan kesehatan. Meski terdapat beberapa inisiatif progresif dari instansi negara yakni Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah seperti langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah merancang suatu penanganan kesehatan warga, namun langkah tersebut tidak diadopsi sebagai langkah penanganan ekses karhutla secara nasional.
 
-Kebebasan bergerak dan beraktivitas. Laporan itu mencatat bahwa imbas dari minimnya koordinasi penanganan pembakaran hutan dan asap di tingkat nasional dan kewilayahan telah berdampak pada kebebasan bergerak dan berpindah yang harusnya dinikmati oleh warga.
 
-Hak atas pendidikan. Dampak lain dari minimnya mobilitas warga untuk bergerak dan beraktivitas adalah pemenuhan hak dasar atas pendidikan. Pemerintah daerah telah mengambil keputusan sepihak untuk meliburkan para siswa akibat fasilitas publik yang tidak tersedia dengan baik.
 
-Informasi penegakan hukum. Pernyataan yang dikeluarkan Menkopolkam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Polri untuk enggan membuka nama-nama perusahaan maupun individu-individu lainnya yang harus bertanggung jawab dalam kejahatan pembakaran hutan dan asap telah memberikan kerugian luar biasa kepada publik.
 
-Perlindungan masyarakat hukum adat. Dari semua lapisan masyarakat yang menderita kerugian atas kejahatan pembakaran hutan dan asap di Sumatera dan Kalimantan, masyarakat hukum adat kerap tidak mendapatkan respons dan perlindungan maksimal.
 
Oleh karena itu, Kontras mendorong Presiden untuk memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menyegerakan upaya tuntutan pidana terhadap individu maupun perusahaan. Selain itu, menjamin ketersediaan hak atas informasi adalah mutlak dilakukan. 
 
"Komitmen pemerintah pada agenda bisnis dan HAM akan mengalami hambatan jika kejahatan korporasi dalam bentuk pembakaran hutan masih terus tidak tertangani dengan komprehensif," kata Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper