Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak pukul 17.00 WIB. Pemeriksaan Sudirman oleh tim penyidik KPK sebagai sakis terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Sudirman mengaku materi pertanyaan penyidik seputar proposal pembangunan pembangkit listrik yang diajukan oleh Pemda. Menteri ESDM sebagai saksi diperiksa untuk tersangka Rinelda Bandaso.
Meskipun bersaksi untuk Rinelda, Sudirman mengaku tidak mengenal asisten pribadi Dewie Yasin Limpo tersebut.
Sudirman juga menampik adanya pembahasan proposal dan tawar menawar anggaran di luar pertemuan formal dengan Dewie maupun Rinelda.
"Tidak, saya tidak tahu karena seluruh pembahasan anggaran di forum resmi," ujar Sudirman Said usai diperiksa KPK, Jumat (13/11/2015).
Selain itu, menurut Sudirman tidak ada anggota DPR Komisi VII yang menyinggung proyek senilai Rp200 miliar tersebut.
Pengajuan proposal pembangunan tersebut pernah dilakukan pada bulan September 2015. Namun, karena syarat-syarat belum terpenuhi maka pengajuan tersebut ditolak. Syarat-syarat yang dirasa saat itu masih dirasa kurang misalnya studi kelayakan dan detail engineering.
Sebagai pucuk pimpinan Kementerian ESDM, Sudirman mengaku yang memberi kewenangan persetujuan proyek tersebut pada dirjen EBTKE.
"Pak dirjen punya kewenangna kan. Yang mengirimkan surat direkturnya," tambah Sudirman.
Rinelda yang merupakan asisten pribadi Dewi diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta bersama dengan Iranius dan Setiadi. Rinelda diduga mewakili Dewie untuk menerima uang dari Setiadi.
Dewie Yasin Limpo sendiri ditangkap bersama Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat akan ke Makassar.
Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp 200 miliar. Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7% dari nilai total proyek.