Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Minuman Beralkohol Diminta Pahami Materi

Ketua Panitia Khusus Pelarangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi menginginkan pansus memahami materi secara komprehensif sehingga akan mengundang berbagai pihak untuk meminta masukan dalam menyusung Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
Minuman beralkohol/Antara
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, JAKARTA --- Ketua Panitia Khusus Pelarangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi menginginkan pansus memahami materi secara komprehensif sehingga akan mengundang berbagai pihak untuk meminta masukan dalam menyusung Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

"Kami tidak ingin industri yang berbasis kerakyatan menjadi tutup namun perlu pengaturan agar menjadi kehidupan masyarakat. Kami menilai ini harus dipahami secara komprehensif," katanya di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dia mengatakan, semangat yang dibangun dalam Pansus pelarangan Minuman Beralkohol adalah melarang dengan pengecualian sehingga kalangan industri tidak perlu khawatir akan "gulung tikar".

Menurut dia, Pansus ingin menekankan bahwa soal Minuman beralkohol lebih banyak kerugiannya namun di luar itu tetap diakomodir dalam kekhususan.

"Kami ingin menegakkan kehidupan yang tentram, aman, dan menekan angka kriminalitas namun disisi lain tradisi yang ada tetap terjaga," ujarnya.

Arwani menjelaskan hal-hal itu akan diatur melalui regulasi yang prosesnya akan terbuka lebar dalam pembahasannya. Menurut dia, pansus akan mengawali kerjanya dengan Rapat Kerja dengan pemerintah membahas agenda.

"Normatifnya setelah Rapat Pimpinan Pansus lalu rapat internal dan dilajutkan dengan Raker bersama pemerintah terkait agenda pembahasan. Setelah itu kami menunggu DIM dari pemerintah lalu membentuk Panja yang intensif membentuk pasal-pasal," katanya.

Politikus PPP itu mengatakan, Pansus akan mengundang elemen masyarakat untuk meminta masukan yang dilakukan sebelum dibentuk Panja yang membahas pasal-per pasal.

Menurut dia, Pansus akan mengundang lembaga pemerintah seperti Kemeterian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPPOM.

"Elemen masyarakat yang kami undang antara lain YLKI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, Walubi, tokoh masyarakat, dan ahli hukum," ujarnya.

Arwani menargetkan pada Agustus 2016, pansus sudah mendapatkan gambaran jelas dan dapat merumuskan UU Pelarangan Minuman Beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper