Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABUT ASAP: Polisi Tetapkan 265 Tersangka Pembakar Lahan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Badrodin Haiti menyatakan kepolisian telah menetapkan 265 tersangka pembakar lahan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Kabut Asap di lintasan jalan nasional, pegunungan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh./Antara
Kabut Asap di lintasan jalan nasional, pegunungan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh./Antara

Bisnis.com, MAGELANG --- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Badrodin Haiti menyatakan kepolisian telah menetapkan 265 tersangka pembakar lahan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Para tersangka saat ini masih terus kami proses. Ada yang sudah maju di penyidik, ada yang sudah diserahkan ke kejaksaan," katanya di Magelang, Selasa (3/11/2015).

Ia mengatakan hal tersebut seusai mengikuti wisuda 800 prajurit dan bhayangkara taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian di Stadion Sapta Marga kompleks Akmil Magelang.

Ia menyebutkan para pelaku ada yang sudah memasuki tahap I dan ada sebagian yang berkasnya sudah lengkap atau P21.

Ia menuturkan para tersangka tersangka sebagian perorangan. Pelaku pembakaran hutan juga ada pengusaha kelas kakap.

"Ada perusahaan dalam negeri, ada juga yang merupakan perusahaan asing," katanya.

Ia mengatakan jika tahun lalu juga banyak yang tidak diproses hukum. Dia mengemukakan, banyak juga pelaku perorangan yang terlibat dalam kasus ini. Hanya saja, dia juga mengindikasikan jika perorangan ini dikendalikan oleh perusahaan.

Menurut dia jumlah tersangka kemungkinan masih bisa berkembang lebih banyak. Hal ini sesuai dengan kondisi kebakaran yang masih terus terjadi di Indonesia.

"Jika kasus kebakaran lahan masih terus terjadi, jumlah tersangka mungkin akan bertambah," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper