Kabar24.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan KPK terkait proses pemeriksaan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos),
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.
"Tentunya tim penyidik berkoordinasi dengan KPK," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).
Menurut Amir, di manapun lokasi pemeriksaan Gatot tidak akan mempengaruhi pokok pemeriksaan tersangka.
Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin, (2/11/2015) malam. Bersama Gatot, Gedung Bundar juga menetapkan Eddy Sofyan selaku kepala badan kesbanglinmas sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.