Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabut Asap: Tangani Karhutla, Pemerintah Pertimbangkan Terbitkan Perppu

Pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu sebagai payung hukum penanganan dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Tanah Air.
Ilustrasi: Kabut Asap di lintasan jalan nasional, pegunungan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh./Antara
Ilustrasi: Kabut Asap di lintasan jalan nasional, pegunungan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu sebagai payung hukum penanganan dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Tanah Air.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan terkait karhutla dan kabut asap, tidak ada pilihan lain bagi negara selain melindungi lahan gambut.

"Oleh karena itu segala aturan tentang gambut yang longgar-longgar harus diselesaikan dengan pedoman-pedoman baru dan itu harus sekelas peraturan pemerintah dan Undang-Undang. Karena ada beberapa hal ditentukan oleh UU lain," tuturnya di Kantor Presiden, Selasa (3/11/2015).

Siti Nurbaya menjabarkan sejumlah aturan perundang-undangan di level pusat dan daerah yang dinilai 'longgar' sehingga justru memicu Karhutla dan kerusakan ekosistem gambut.

Pertama, Pasal 69 ayat 1 dan 2 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut daerah berhak menentukan ketentuan tentang larangan sektor lingkungan hidup dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

Beleid tersebut mendasari terbitnya Peraturan Gubernur yang memperbolehkan aksi pembakaran lahan oleh masyarakat.

Salah satunya, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15/2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Kedua, UU No.39/2014 tentang Perkebunan yang mengizinkan pembuatan kanal sebagai batas antar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan transportasi.

Kelonggaran tersebut, lanjutnya, sangat bertentangan dengan karakter gambut sebagai suatu ekosistem yang kubah airnya tidak boleh disodet.

"Ketiga, UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan itu belum menyebutkan kebakaran adalah salah satu unsur kerusakan hutan," tuturnya.

Dengan demikian, rancangan legal yang dirumuskan akan mengkaji aturan dalam beberapa UU dengan analisis yang terintegrasi.

"Saya sudah tanyakan beberapa ahli tata negara, memang ada saran dari kawan-kawan untuk membuat Perppu. Dalam rapat-rapat dengan komisi 7 dan komisi 4 sarannya pun sama," kata Menteri LHK.

Siti menambahkan kondisi karhutla dan kabut asap sudah genting dan harus segera diterbitkan aturan perundang-undangan yang membatasi aksi pembakaran dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper