Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perwali Pembebasan Surat Ijo

Pemerintah Kota Surabaya akan gencar melakukan sosialisasi peraturan walikota (perwali) tentang pembebasan lahan dengan surat izin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo yang baru-baru ini telah diterbitkan.
Terminal Purbaya di Surabaya/Bisnis.com-Peni Widarti
Terminal Purbaya di Surabaya/Bisnis.com-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan gencar melakukan sosialisasi peraturan walikota (perwali) tentang pembebasan lahan dengan surat izin pemakaian tanah (IPT) atau surat ijo yang baru-baru ini telah diterbitkan.

Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan sejak perwali tersebut terbit, hingga kini masih belum banyak warga yang memahami pengajuan pembebasan lahan surat ijo.

"Sosialisasi akan kami maksimalkan kepada warga pemegang surat ijo agar mereka tahu apa saja keuntungan yang diperoleh dalam pelepasan lahan," katanya Minggu (1/11/2015).

Adapun dalam Perda Nomor 61 Tahun 2014 tentang pembebasan lahan surat ijo sebagai acuan perwali itu menyebutkan bahwa ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah dalam melepaskan lahan, di antaranya lahan yang luasnya hanya di bawah 250 m2, serta dalam pembayarannya menggunakan sistem harga yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain itu, pelepasan lahan hanya diberikan kepada pemohon yang telah menempati lahan tersebut selama setidaknya 20 tahun berturut-turut.
Meski peraturan daerah telah terbit, tetapi hingga kini belum ada lahan surat ijo yang dibebaskan. Namun sudah ada 12 permohonan pembebasan lahan surat ijo yang masuk ke Pemkot Surabaya sejak sebelum perda itu terbit.

Menurut Maria, masuknya permohonan pembebasan lahan surat iji itu beragam permintaan. Bahkan ada warga yang mengajukan pembebasan lahan secara gratis, tetapi dalam perda tidak bisa memberikan lahan dengan gratis.

"Kami sedang tawar menawar dengan warga yang mengajukan permohonan, karena sudah ada perdanya maka tidal bisa gratis," imbuhnya.

DPBT mencatat, kini kini ada sekitar 46.611 persil lahan surat ijo yang ada di Surabaya. Lahan surat ijo yang dipakai warga selama ini digunakan untuk beragam fungsi seperti untuk rumah tinggal, hotel, pertokoan dan perkantoran.

Berdasarkan syarat yang ada dalam perda itu menyebutkan bahwa hanya 12.000 persil yang bisa dilepaskan oleh Pemkot Surabaya, sedangkan sisanya harus membayar sewa.

"Dari biaya sewa lahan surat ijo pada tahun ini kami targetkan tercapai Rp44 miliar, tetapi hingga sekarang pencapaiannya sudah melebihi target yakni mencapai 272%," imbuh Maria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper