Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Ujaran Kebencian: Dua Kasus Ini Jadi Rujukan Terbitnya Surat Edaran Kapolri

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan mengatakan munculnya surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian salah satunya bertolak dari dua kasus kekerasan di Tolikara dan Singkil.
Ilustrasi: Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10/2015)./Antara
Ilustrasi: Aparat Kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pasca kerusuhan di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (14/10/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan mengatakan munculnya surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian salah satunya bertolak dari dua kasus kekerasan di Tolikara dan Singkil.

"Dua kasus paling dekat Tolikara itu mereka berkumpul melalui dunia maya. Di Singkil ada provokasi bakar gereja didapatkan dari dunia maya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Berkaca dar kasus tersebut, Polri tidak ingin kejadian tersebut berulang serta tak menghendaki sosial media dijadikan alat untuk mengumbar kebencian. Meskipun demikian, dia menegaskan surat edaran sifatnya mengingatkan tidak melarang.

"Semuanya [dipantau] perkembangannya bukan hanya di dunia maya tapi juga yang lain seperti baner, spanduk, ceramah keagamaan, maupun pamflet," katanya.

Seperti diketahu Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

SE tersebut menjadi pedoman anggota Polri menangani persoalan terkait ujaran kebencian.

Dalam surat edaran disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.

Selain itu, ujaran kebencian yang dimaksud  bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, penyandang disabilitas dan orientasi seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper