Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Sidik Lagi Kasus UPS. Ada Tersangka Baru?

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim kembali menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk mencari tersangka baru
Ilustrasi korupsi/priestslife.org
Ilustrasi korupsi/priestslife.org

Kabar24.com, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim kembali menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk mencari tersangka baru.

"Sudah naik penyidikan sejak 25 September," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskim Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi kepada Bisnis, Senin (2/11/2015).

Kendati sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurut dia penyidikan ini untuk mencari tersangka baru dalam perkara ini.

"Kasusnya masih sama terkait dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman," tuturnya.

Mengingat belum ada nama tersangka maka pihaknya pun belum mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Erwanto mengungkapkan SPDP akan dilayangkan setelah pihaknya menetapkan tersangka.

"Belum (dikirim), nanti kalau ada surat perintah penyidikan (sprindik) kedua. Ditetapkan tersangka terlebih dahulu, ada namanya dalam sprindik dan SPDP kami kirim," katanya.

Fokus penyidik untuk saat ini, lanjutnya, adalah mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan siapa tersangka barunya. Pengumpulan itu dilakukan dengan meminta keterangan para saksi dan ahli. Karena itu, pekan ini penyidik akan meminta keterangan pihak DPRD, tapi Erwanto belum dapat memastikan siapa saja yang bakal dipanggil.

"Masih seputar anggota dewan [pemeriksaan]," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai audit BPK 2014 yang menyebut pengadaan alat setrum itu tidak melalui pembahasan DPRD dengan eksekutif melainan hasil rapat Komisi E, Erwanto mengatakan audit itu menjadi petunjuk penyidik untuk mengulik keterangan saksi.

"Iya (audit) BPK jadi pedoman untuk pemeriksaan. Petunjuk ada peran, kita gali lagi perannya apa," katanya.

Dalam kasus ini, Bareskrim sendiri telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun tersangka lainnya yakni Zaenal Soleman, eks Kepala Sudin Dikmen Jakarat Pusat berkas perkaranya masih dilengkapi.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper