Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BANK CENTURY: Putusan Praperadilan Dibacakan Hari ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan penyidikan kasus korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini
Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan penyidikan kasus korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan sesuai dengan jadwal putusan akan dibacakan oleh hakim tunggal Sutarjo pada hari ini jam 09.00. Boyamin merupakan pemohon praperadilan tersebut.
 
Persidangan itu telah menghadirkan sejumlah saksi di antaranya adalah Ane Mulya, istri Budi Mulya. Budi adalah terpidana kasus Bank Century dan sebelumnya menjaba sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
 
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama bersama dengan Gubernur BI Boediono dalam pengambilan keputusan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Selain keduannya, keputusan itu juga diambil oleh Deputi Gubernur BI lainnya.
 
Ahli dalam persidangan itu juga dihadirkan oleh pihak pemohon, yakni Fuad Bawazier. Fuad merupakan mantan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak.
 
Dalam permohonannya, KPK didesak untuk menetapkan status penyidikan untuk menelusuri keterlibatan mantan Gubernur BI Boediono terkait dengan kasus korupsi pada Bank Century yang terjadi pada 2008.
 
Diketahui, pemerintah menyuntikkan dana talangan Rp6,7 triliun kepada bank tersebut di antaranya melalui Bank Indonesia, yakni adanya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 2008.
Sidang praperadilan kemarin dipimpin oleh hakim tunggal Sutarjo, dan dihadiri oleh kuasa hukum KPK, yakni  Rasamala Aritonang yang berasal dari Biro Hukum lembaga antikorupsi tersebut. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Boyamin mengatakan perkara Bank Century telah memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya putusan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Pada April, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman kasasi yakni 15 tahun penjara denda Rp1 miliar terhadap Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper