Kabar24.com, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian kembali merilis perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Polri sejauh ini telah menangani sebanyak 271 laporan polisi terdiri atas 211 perorangan, dan 60 korporasi dalam negeri serta 6 korporasi asing.
Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto mengatakan hingga 29 Oktober 2015 terdapat perubahan data terkait progres pengusutan kasus yang telah menimbulkan bencana asap tersebut.
"Polda Kalimantan Barat tambah satu laporan perorangan naik proses penyidikan, Polda Kalimantan Selatan bertambah satu laporan korporasi naik ke penyidikan, serta satu laporan perorangan sudah tahap II," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2015).
Jumlah penyelidikan sebanyak 21 kasus, penyidikan 110 atas nama perorangan 59 dan 49 korporasi, tahap I berjumlah 70 berkas dengan rincian 62 perorangan serta 8 korporasi. Selanjutnya berkas yang dinyatakan lengkap alias P21 berjumlah tiga terdiri atas dua peroangan dan satu korporasi.
"Tahap dua 67 perorangan. Jumlah tersangka 254, rinciannya 237 perorangan dan 17 korporasi," kata Agus.
"Tersangka ditahan korporasi ada 5, sedangkan perorangan berjumlah 74. Sementara itu areal lahan yang terbakar seluas ± 50.183,79 ha.