Kabar24.com, JAKARTA -- Tri Wisaksana, Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LPH BPK) DPRD DKI Jakarta melaporkan Pemprov DKI kepada KPK terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras pada Desember 2014.
"Terkait temuan pengadaan RS Sumber Waras dengan indikasi kerugian yang sangat besar, Rp191 miliar," ujar Tri di Gedung KPK, Jumat (31/10/2015).
Sebelumnya, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan transaksi jual beli tanah Sumber Waras.
Jika tidak bisa dibatalkan, uang yang telah dibayarkan diminta untuk dikembalikan senilai Rp191 miliar. Namun, rekomendasi dari BPK tersebut tidak dijalankan oleh Pemprov DKI.
"Kita kan berdasarkan laporan masyarakat dan peraturan Mendagri untuk menyampaikan pemeriksaan lanjutan dan juga pengusutan maka kita menyampaikan laporan ini kepada aparat penegak hukum," ujar Tri.
Tri menampik jika dikatakan Pansus melaporkan Ahok kepada KPK terkait diabaikannya rekomendasi BPK tersebut.
"Kami tidak meng-ini-kan langsung kepada Ahok. Kami hanya menyoroti mengapa Pemprov tidak melakukan rekomendasi BPK untuk mengembalikan tanah tersebut atau uang," ujarnya.
Selain Tri Wisaksana, turut hadir Abraham Lunggana, Prabowo Soenirman, Tubagus Arief, Inggard Joshua, Muhammad Taufik, Ahmad Nawawi, dan Syarif.