Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa KPK, Cak Imin Mengaku Tak Tahu Soal Jamaluddien Malik

Abdullah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa serta mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka Jamaluddien Malik.
Muhaimin Iskandar /RMT
Muhaimin Iskandar /RMT

Kabar24.com, JAKARTA -- Abdullah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa serta mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka Jamaluddien Malik.

Setelah sekitar delapan jam diperiksa tim penyidik KPK, Cak Imin keluar dari Gedung KPK dan segera dijemput dengan mobil inova putih berplat nomor B 207 FRI.

"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di kemenakertrans," ujar Cak Imin saat keluar dari gedung KPK, Rabu (28/10/2015).

Cak Imin mengaku menjelaskan semua hal yang ditanyakan tim penyidik mulai dari hubungan dengan DPR dan hubungan dengan Jamaluddien Malik.

"Saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," ujar ketua umum PKB tersebut.

Cak Imin mengaku tidak tahu menahu tentang kasus yang dituduhkan kepada mantan anak buahnya tersebut.

Kedatangan Cak Imin adalah yang pertama kalinya setelah sebelumnya mangkir dengan alasan sakit. Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Jamaluddien Malik. Sebelumnya, beberapa PNS di Kemenakertrans juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Jamaluddien disangkakan dengan dugaan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT .

Untuk perbuatannya tersebut, dia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper