Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Cabut HGU Perusahaan Sebagai Korban atau Pelaku

Pemerintah bakal menyiapkan insentif dan hukuman bagi para pengusaha perkebunan di sekitar hutan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan kembali.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah bakal menyiapkan insentif dan hukuman bagi para pengusaha perkebunan di sekitar hutan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan kembali.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk merumuskan insentif dan disisensentif tersebut dalam waktu dekat.

“Kita akan pukul rata, baik perusahaan besar ataupun yang kecil. Ketika mereka ketahuan membuat kebakaran, akan kita berikan hukuman atau disisentif. Begitu pula sebaliknya,” katanya, (20/10/2015).

Hal tersebut menurutnya digunakan untuk mencegah terjadinya pembakaran lahan hutan kembali, dalam rangka pembukaan lahan perkebunan. Namun demikian Darmin masih belum bisa menjabarkan secara detil bentuk hukuman bagi para pembakar dan insentif bagi para pengusaha yang bisa menjaga lahannya dengan baik.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengatakan hingga saat ini pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih di tahap awal. Namun, dia memastikan dalam menerapkan dan melakukan pembahasan kebijakan tersebut, pemerintah pusat akan menggandeng pemerintah daerah dan para pengusaha.

Hal ini  dilakukan agar pendalaman kepada akar permasalahan dan penerapan kebijakan terseiut tepat sasaran. “Yang jelas Pemda setemapt dan pengusaha akan kita libatkan dalam pembahasan ini, biar tidak satu arah,” katanya.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan menyebutkan, sebagai efek jera bagi para pengusaha yang melakukan pembakaran hutan, pemerintah akan melakukan pencabutan hak guna usaha (HGU) atas lahannya.

Wacana pencabutan HGU tersebut berlaku bagi para pengusaha yang lahannya terbakar atau dibakar, meskipun  sedang mengajukan proses izin penggunaan lahan. Hukuman juga berlaku bagi pengusaha yang telah memiliki HGU, tetapi lahannya juga ikut terbakar.

“Pokoknya intinya kita akan berikan efek jera supaya mereka mikir-mikir kalau mau bakar. Kalau lahan yang terbakar lebih dari 40%, saya ingin ini dicabut [HGU]. Soalnya ini mencerminkan kegagalan mereka menjaga lahnnya,” katanya, Selasa (20/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper