Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Minta KPK Obyektif Tangani Kasus Rio Capella, Kenapa?

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penegakkan hukum dalam kasus korupsi secara obyektif.
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penegakkan hukum dalam kasus korupsi secara obyektif.

Pernyataan itu menanggapi penetapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatra Utara.

"Ya kita ingin seperti itu [KPK] kan obyektif,"ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(15/10/2015).

Dalam kasus tersebut, Kalla berharap Rio bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan semua hal dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia juga meminta seluruh pihak tak memberi tuduhan-tuduhan dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dimintai tanggapan terkait posisi Partai Nasdem sebagai koalisi pemerintah, dia mengatakan kasus Rio tak mempengaruhi porsi kursi menteri dalam Kabinet Kerja.

"Saya kira tidak ada hubungannya [pengurangan kursi menteri untuk Partai Nasdem],"ucapnya.

Kamis(15/10/2015) kemarin, Patrice Rio Capella menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen NasDem dan anggota DPR. Pengunduran diri itu dilakukan setelah Rio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Sekjen NasDem tersebut ikut berperan dalam penanganan perkara dana Bansos. Ia diduga memberikan bantuan mengurus penyelesaian penanganan perkara, apakah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.

Patrice pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan Rio diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper