Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penegakkan hukum dalam kasus korupsi secara obyektif.
Pernyataan itu menanggapi penetapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatra Utara.
"Ya kita ingin seperti itu [KPK] kan obyektif,"ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(15/10/2015).
Dalam kasus tersebut, Kalla berharap Rio bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan semua hal dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia juga meminta seluruh pihak tak memberi tuduhan-tuduhan dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Dimintai tanggapan terkait posisi Partai Nasdem sebagai koalisi pemerintah, dia mengatakan kasus Rio tak mempengaruhi porsi kursi menteri dalam Kabinet Kerja.
"Saya kira tidak ada hubungannya [pengurangan kursi menteri untuk Partai Nasdem],"ucapnya.
Kamis(15/10/2015) kemarin, Patrice Rio Capella menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen NasDem dan anggota DPR. Pengunduran diri itu dilakukan setelah Rio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Sekjen NasDem tersebut ikut berperan dalam penanganan perkara dana Bansos. Ia diduga memberikan bantuan mengurus penyelesaian penanganan perkara, apakah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.
Patrice pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan Rio diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.