Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan adanya evaluasi secara berkala terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga adhoc.
Menurut Kalla, sejak awal pembentukan komisi antirasuah didasari pada prinsip adhoc atau lembaga yang dibentuk sementara sebagai salah satu solusi krisis pada 2000. Maksudnya, KPK dibentuk dengan jangka waktu tertentu dan perlu dievaluasi dari waktu ke waktu.
"Kalau masalah waktu, dasarnya adalah adhoc, karena itu harus dievaluasi. Kan itu saja jiwanya, kembali ke jiwa KPK saja,"ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(9/10/2015).
Dia menegaskan tak setuju dengan adanya ketentuan pembatasan usia KPK yang hanya berjangka waktu 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi UU No.32/2002 tentang KPK di Badan Legislasi.
Hal yang dikhawatirkan, sambungnya, ketika 12 tahun kemudian korupsi belum mereda dan belum tertangani dengan baik, komisi pemberantasan malah sudah tak ada.
Untuk itu, KPK baru perlu ditiadakan hanya jika korupsi sudah menurun. "Jangan ditentukan 12 tahun atau berapa tahun, dievaluasi saja setiap 5 tahun kah atau 10 tahun kah?"jelas Kalla.
Menjawab pertanyaan terkait dukungan pemerintah atas revisi UU KPK, Kalla mengatakan pemerintah baru akan turut campur membahas rancangan UU secara rinci jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan revisi.