Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaltim Cabut Rekomendasi PT Indominco Mandiri

Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur mengklaim telah mencabut rekomendasi teknis yang diberikan kepada PT Indominco Mandiri untuk mengalihkan aliran Sungai Santan di Kutai Kartanegara.
Puing-puing Jembatan Kutai Kartanegara./Ilustrasi-id.wikipedia.org
Puing-puing Jembatan Kutai Kartanegara./Ilustrasi-id.wikipedia.org

Bisnis.com, SAMARINDA—Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur mengklaim telah mencabut rekomendasi teknis yang diberikan kepada PT Indominco Mandiri untuk mengalihkan aliran Sungai Santan di Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek telah membentuk tim untuk mengkaji permintaan Indominco melakukan penambangan batu bara di sekitar Sungai Santan pada 2011. Sementara itu, rekomendasi teknisnya telah dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 2013.

Kepala Dinas PU Taufik Fauzi menuturkan pihaknya telah mencabut rekomendasi teknis tersebut. Dia menuturkan tim yang dibentuk Gubernur itu juga sudah dibubarkan karena saat ini perizinan sudah menggunakan sistem perizinan terpadu satu pintu (PTSP).

“Sudah sekitar 1 bulan kami cabut rekomendasinya. Sekarang alurnya ada di PTSP,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (7/10/2015).

Taufik menjelaskan rekomendasi yang sudah dicabut ini sebenarnya akan dijadikan landasan bagi Indominco untuk mengurus perizinan dari Pemerintah Pusat. Rekomendasi yang diberikan Dinas PU berupa spesifikasi teknis untuk aktivitas pemindahan aliran Sungai Santan.

Namun, rekomendasi ini menuai protes dari sejumlah pihak yang khawatir pengalihan Sungai Santan ini akan berdampak buruk pada ekonomi dan lingkungan di sekitar kawasan tersebut. Selain dari aktivis linkungan, nada sumbang juga datang dari anggota DPRD Kalimantan Timur.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengatakan rekomendasi pengalihan sungai untuk keperluan penambangan batu bara tidak hanya berlaku untuk Sungai Santan, tetapi juga Sungai Kare. Rekomendasi teknis yang diberikan Dinas PU dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Rekomendasi teknis sudah diberikan sejak 2013 tanpa ada pemberitahuan ke DPR dan masyarakat. Ini kan terkesan sembunyi-sembunyi,” ujarnya belum lama ini.

Baharuddin menjelaskan aliran Sungai Santan saat ini dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kehidupan sehari-hari. Jika sungai tersebut dialihkan hal tersebut akan merugikan masyarakat yang bertempat di sekitar aliran Sungai Santan. Pihak DPRD juga berjanji akan memanggil pihak Indominco untuk meminta penjelasan.

PT Indominco Mandiri merupakan anak usaha PT Indo Tambang Raya Megah Tbk. (ITMG) yang beroperasi di Bontang sejak 1997. Berdasarkan laporan perusahaan semester I/2015, ITMG memiliki 100% saham di perusahaan yang memiliki total aset US$452.263 ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper