Bisnis.com, MEDAN - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyepakati permintaan Pemprov Sumatra Utara untuk terlebih dahulu membayar pajak air permukaan umum (APU) dengan total Rp95 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Rp76,5 miliar per tahun.
Adapun, pada tahun ini Inalum telah menyetorkan kewajibannya senilai Rp26 miliar, sementara untuk pajak APU pada 2014 perusahaan baru melunasi Rp32 miliar. Dengan demikian, rincian tunggakan Inaum pada tahun lalu mencapai Rp44,5 miliar dan tahun ini Rp55,5 miliar.
Perhitungan BPKP tersebut berdasarkan harga dasar air dalam meter kubik yang dikonversikan ke energi listrik yang dihasilkan (kwh). BPKP memerinci, tarif pajak Inalum berkisar antara Rp16,9 hingga Rp19,8 per kwh.
"Ini adalah kesepakatan sementara. Sambil menunggu keputusan yang lebih valid, Inalum wajib menyetorkan kewajibannya berdasarkan perhitungan BPKP. Ini harus dilakukan agar cashflow Sumut tidak terganggu dan pembangunan daerah berjalan lebih baik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatra Utara T Erry Nuradi Erry, Selasa (6/10/2015).
Besaran pajak APU Inalum memang telah lama menjadi perdebatan. Sebelumnya, Dinas Pendapatan Sumut bersikeras perusahaan tersebut harus membayar total Rp481,42 miliar.
Direktur Utama Inalum Winardi Sunoto berjanji akan melunasi kewajiban tersebut secepatnya.
"Kami paham bahwa pajak daerah sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan daerah. Kami sekali lagi memohon kepada Pemprov Sumut agar mempertimbangkan kembali penetapan jumlah pajak,” katanya.
Dia berharap Pemprov Sumut membuat regulasi mengenai harga dasar air yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik kepentingan sendiri.