Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Imbauan Ridwan Kamil ke Pebisnis yang Tak Daftarkan Usahanya

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku telah memberikan tenggat waktu selama sebulan sejak 7 September lalu kepada pelaku usaha di Kota Bandung untuk mendaftarkan usahanya ke Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan menindak tegas sebanyak 150 pelaku usaha yang tidak mendaftarkan usahanya ke Dinas Pelayanan Pajak  dalam masa sebulan pendataan unit pemungutan pajak.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku telah memberikan tenggat waktu selama sebulan sejak 7 September lalu kepada pelaku usaha di Kota Bandung untuk mendaftarkan usahanya ke Pemkot Bandung.

“Setelah tanggal 7 Oktober jika pelaku usaha masih ada yang belum mendaftarkan diri maka kami akan merazia tempat usahanya. Yang tidak ada iktikad baik akan ditindak. Pemkot hanya minta wajib pajak daftar, itu saja,” katanya, Senin (5/10/2015).

Dia melanjutkan pihaknya secara intensif akan merazia tempat usaha yang diduga masih menggelapkan pajak.

“Kami akan datangi restoran, hotel, tempat hiburan, termasuk kostan. Kami akan serahkan ke ranah hukum. Sudah terlalu lama ketidaktaatan pada aturan ini [dibiarkan].”

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Priana Wirasaputra mengatakan, selama tiga pekan terakhir pendataan unit pemungutan pajak (UPP) di lima wilayah, ada 150 perusahaan yang belum mendaftarkan usahanya dari 400 pelaku usaha yang tercatat.

“Sekarang yang belum mendaftar ada 150 pelaku usaha setelah dilakukan pendataan oleh teman-teman UPP di lima wilayah. Tetapi diduga masih banyak yang belum daftar,” katanya.

Dia menuturkan hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi tim penindakan pajak untuk terus menyisir pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper