Bisnis.com, DENPASAR - Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika di Kabupaten Bangli, Bali ternyata belum dimanfaatkan secara optimal meski sudah beroperasi sejak Juli 2015.
Mantan Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali Kompyang Adnyana menjelaskan lembaga pemasyarakatan (LP) sudah beroperasi, tetapi akibat minimnya sumber daya manusia (SDM) sehingga belum banyak menampung.
"Saat ini di LP berkapasitas 360 orang itu baru dihuni 35 orang napi narkotika [khusus pengguna]," ujarnya, Selasa (29/9/2015).
Dia mengharapkan pada tahun depan LP yang berlokasi di Jalan Merdeka, Bangli tersebut dapat dimanfaatkan lebih optimal, sehingga lebih banyak lagi napi kasus narkotika dapat ditampung di sana.
"LP itu khusus pengguna. Selain pembinaan, rehabilitasi juga dilakukan di sana,” paparnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan keberadaan LP Narkotika di Bangli sempat dipertanyakan oleh masyarakat setempat. Dia mengingatkan agar napi kasus narkotika mendapat penanganan lebih serius.
LP Kelas IIA Narkotika Bangli diresmikan pada Juli tahun ini. Rencananya akan digunakan oleh BNNP Bali akan menjadi tempat rehabilitasi napi kasus narkotika, serta rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
BNNP Bali akan menggunakan LP tersebut untuk merehabilitasi napi yang akan dibebaskan.