Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET EKONOMI TAHAP II: Pemda Harus Pangkas Perizinan

Untuk itu, pemerintah daerah harus ikut memperpendek perizinan di daerah, agar kebijakan yang telah diambil dapat berjalan efektif.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung/Jibiphoto-Gigih M. Hanafi
Sekretaris Kabinet Pramono Anung/Jibiphoto-Gigih M. Hanafi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah wajib melakukan efisiensi dan pemangkasan perizinan untuk mempercepat arus investasi yang akan masuk.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan selama ini pemerintah pusat telah berusaha melakukan perampingan dan efisiensi, untuk memperpendek proses perizinan.

Untuk itu, pemerintah daerah harus ikut memperpendek perizinan di daerah, agar kebijakan yang telah diambil dapat berjalan efektif.

“Pemerintah pusat akan memerintahkan, menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk memperpendek perizinan dan waktu yang diperlukan untuk memulai usaha di daerah juga,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Pramono menuturkan pemerintah pusat akan memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait pemangkasan perizinan tersebut. Dengan begitu, pesan bahwa Indonesia telah menjadi negara yang ramah terhadap investasi bisa sampai secara efektif.

Menurutnya, pemerintah telah dua kali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri. Paket kebijakan tersebut terdiri dari insentif dan kemudahan perizinan yang diberikan kepada investor dengan syarat tertentu.

Bahkan, pada paket kebijakan ekonomi tahap kedua pemerintah fokus pada percepatan layanan investasi. Selama ini, Indonesia memang terkenal sebagai negara yang rumit dalam proses perizinan investasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan Indonesia masih memiliki 10 prosedur untuk memulai usaha. Padahal, Singapura dan Malaysia hanya memiliki tiga prosedur untuk memulai usaha, sehingga dapatbmempercepat arus investasi yang masuk.

“Di Asean, peringkat Indonesia dalam hal memulai usaha berada pada nomor enam. Prosedur yang harus dilalui masih 10, sedangkan Singapura dan Malaysia hanya tiga prosedur. Artinya 70% dari prosedur itu harus hilang,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper