Kabar24.com, JAKARTA - Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Lodewyk Pusung mengingatkan prajurit TNI AD jangan pernah terlibat dalam dunia narkoba baik sebagai pengguna, apa lagi pengedar.
"Perintah kepala staf TNI AD, dan apabila ditemukan anggota TNI AD yang terlibat dalam bisnis narkoba tersebut, akan dikeluarkan dari rumah dinas dalam waktu 1 x 24 jam," ungkapnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Jumat (18/9/2015).
Para pimpinan di jajarannya, kata dia, tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi pemecatan bagi yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
Untuk masalah pendaftaran Secata, Secaba, maupun Akmil, menurut dia, tidak akan memberi bantuan bagi anggota TNI AD yang ingin berusaha menyogok dengan duit agar anaknya bisa diluluskan. "Justru, akan mencoret nama anaknya tersebut dari peserta calon.”
Untuk masalah Pilkada serentak nanti, ungkapnya, TNI AD tetap teguh memegang netralitas TNI. "Jangan ada sekali-kali yang terlibat dalam politik, dan tetap menjaga kekompakan antara sesama TNI dan Polri, serta berbuat baik dengan masyarakat," kata jenderal bintang dua itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel