Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERMOHONAN UJI MATERIIL: OC Kaligis Gugat Kewenangan Penyidik KPK

Tersangka kasus dugaan suap majelis hakim PTUN Medan, Otto Cornelius Kaligis mengajukan permohonan uji materiil tentang UU KPK ke Mahkamah Konstitusi terkait denganposisi penyidik lembaga antikorupsi tersebut
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap majelis hakim PTUN Medan, Otto Cornelius Kaligis mengajukan permohonan uji materiil tentang UU KPK ke Mahkamah Konstitusi terkait denganposisi penyidik lembaga antikorupsi tersebut.

Hal itu terdapat dalam ringkasan permohonan OC Kaligis yang dimuat dalam situs MK.  Pengujian materiil yang diajukan adalah UU No.30/2002 tentang KPK. MK menjadwalkan jadwal pengujian UU KPK dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015 itu  pada 16 September nanti. Agenda yang akan dilakukan adalah pemeriksaan pendahuluan.

Kaligis mengatakan frasa penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK dalam Pasal 45  ayat (1), memiliki ruang determinan politis. Hal itu dilakukan baik di tingkat penyidikan dan penuntutan.

"Penanganan proses hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang dalam memperlakukan seorang tersangka dengan tindakan-tindakan hukumnya," demikian permohonan Kaligis, Jumat (11/9/2015).

Dia menuturkan frasa itu juga mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK. Gambaran norma hukum tersebut, papar Kaligis, hanyalah memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratif.

Dia menuturkan banyak warga negara yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya oleh oknum-oknum yang mengaku dirinya adalah penyidik KPK, namun penyidik yang dimaksud bukanlah jabatan yang diatur dalam UU No.1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Pasal a quo menimbulkan pertanyaan apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri yang sebelumnya belum ada status penyidik?" kata Kaligis. "Pasal 45 adalah penegasan bahwa penyidik KPK adalah penyidik kepolisian, yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK khusus untuk melakukan tindak pidana korupsi."

 

PROSES PENAHANAN

Pada pembacaan nota keberatan di persidangan pekan ini, Kaligis menuding KPK melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) terkait dengan penahanan yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

Tim penasihat hukum yang dipimpin Humphrey Djemat menyatakan hal tersebut dilakukan KPK  terkait dengan tidak diperbolehkannya anggota keluarga maupun penasihat hukum menemui kliennya pada  14 Juli-21 Juli. KPK menyebut masa tersebut sebagai masa isolasi. Padahal, sambung tim penasihat hukum, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan kunjungan keluarga maupun bantuan hukum.

"Tindakan KPK tersebut telah melanggar HAM, sikap norma kepatutan yang menegakkan undang-undang dengan melawan undang-undang itu sendiri," demikian eksepsi tim penasihat hukum yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/9).

Tim penasihat hukum KPK juga menuduh KPK tidak melakukan penegakan hukum dengan kejujuran, terkait dengan upaya pra-peradilan yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

Sedianya, pembacaan permohonan pra-peradilan OC Kaligis akan dilakukan pada 10 Agustus lalu, namun KPK memohon penundaan kepada hakim sehingga sidang kembali dijadwalkan pada 18 Agustus.

Namun, kata tim penasihat hukum, KPK justru melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pada 11 Agustus. Bahkan pada keesokan harinya, lembaga antikorupsi itu menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Langkah yang dilakukan terdakwa untuk mencari keadilan terampas dengan ditutup dengan tindakan yang tidak manusiawi dan tanpa mengedepankan kejujuran," demikian tim penasihat hukum. "Putusan pra-peradilan pada pokoknya menyatakan permohonan telah gugur sehubungan dengan telah dilimpahkannya berkas terdakwa oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper