Bisnis.com, JAKARTA—Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang terkait dengan kampanye atas biaya negara kembali digugat karena selain berifat diskriminatif juga menciptakan pemborosan uang negara.
Gugatan atas Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang terkait dengan Pasal 65 Ayat 2 tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah.
Kuasa hukum penggugat, Andi Muhammad Asrun memastikan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Ada beberapa alasan mengapa pihaknya menggugat UU Pilkada tersebut.
“Pertama, UU Pilkada ini bersifat diskriminatif dan ada perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana dan nonpetahana,” ujar Asrun kepada wartawan, Rabu (2/9/2015).
Menurutnya, calon petahana akan diuntungkan dan diunggulkan dengan UU ini dan merugikan calon lain yakni para pendatang baru.
Sedangkan alasan kedua adalah bahwa UU tersebut telah melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara.
Padahal, menurut Asrun, kesiapan anggaran menjadi masalah serius bagi penyelenggaraan Pilkada 2015.
“Terdapat banyak daerah yang belum menganggarkan biaya pilkada dalam APBD 2015. Oleh karena adanya kekurangan anggaran, maka dana penyelenggaraan pilkada terpaksa diambil dari pos lain,” ujarnya.
Anggaran yang diambilkan dari pos lain tersebut akhirnya akan mengurangi anggaran dari pos strategis dan skala prioritas dan hal itu mengakibatkan terganggunya pembangunan di daerah dan merugikan masyarakat, tutur Asrun.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 jenis temuan BPK tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran Pilkada,” katanya.
Sedangkan alasan ketiga, UU ini memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara.
Sebelumnya, pelaksanaan kampanye didanai masing-masing pasangan calon karena kampanye adalah sarana menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.
“Lantas mengapa kegiatan meyakinkan pemilih untuk mendukung yang seharusnya dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye tersebut harus difasilitasi dengan dana APBD?” ujarnya mempertanyakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel