Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut akan Safari ke Daerah Redakan Ketakutan Pemda Pakai APBD

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM akan menggelar roadshow ke daerah untuk memberikan sosialisasi guna meredakan ketakutan pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran.
Luhut B. Pandjaitan tengah memberi pemaparan situasi ekonomi dan politik di harapan wartawan./Bisnis.com-Adhitya Noviardi
Luhut B. Pandjaitan tengah memberi pemaparan situasi ekonomi dan politik di harapan wartawan./Bisnis.com-Adhitya Noviardi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM akan menggelar roadshow ke daerah untuk memberikan sosialisasi guna meredakan ketakutan pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Pandjaitan mengatakan saat ini ada Rp273 triliun anggaran daerah yang mengendap di rekening pemerintah daerah. 

Untuk mendorong penyerapan anggaran daerah, Menkopolhukham menggandeng Kejaksaan Agung dan Polri untuk memberikan sosialisasi tentang pencegahan penyelewengan anggaran.

Sosialisasi dilakukan kepada seluruh unsur pelaksana anggaran di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. 

"Sehingga tidak ada alasan lagi penyerapan anggaran terhalang ketakutan terhadap tindakan-tindakan hukum di kemudian hari," kata Luhut di Kantor Presiden, Rabu (2/9/2015). 

Dengan bergulirnya anggaran Pemda, lanjutnya, likuiditas di masyarakat dan dunia usaha lokal dapat bergerak. Pergerakan tersebut diyakini dapat memacu mesin ekonomi nasional. 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan Presiden Joko Widodo mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang rendahnya penyerapan anggaran daerah.

Rata-rata serapan anggaran nasional adalah 25,95% dan rata-rata serapan anggaran provinsi baru 24,95%.

Beberapa daerah yang penyerapannya tercatat masih rendah, misalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 22,86% per Agustus, Pemprov Riau 12,31% dan Kalimantan Tengah 46,8% per Juli 2015.

"Bapak Presiden langsung merespons dan meminta Mendagri untuk menerapkan reward and punishment kepada daerah yang serapannya masih sangat rendah," kata Pramono. 

Bentuk sanksi yang sedang diformulasikan antara lain penundaan transfer dana alokasi khusus (DAK), memotong dana insentif daerah (DID), maupun transfer daerah dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper