Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan 638 Gram Sabu-Sabu Malaysia Digagalkan

Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 638 gram.
Ilustrasi sabu/Antara
Ilustrasi sabu/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 638 gram.

"Tersangka berinisial AI ditangkap karena hendak menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Saipullah Nasution di Banda Aceh, Senin (24/8).

Tersangka berinisial AI asal Kota Juang Bireuen, Aceh, merupakan penumpang pesawat komersial dari Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka ditangkap, Minggu (23/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersangka AI berawal dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap barang bawaan lelaki 41 tahun tersebut di dalam kardus ketika melewati pemeriksaan X Ray bandara.

Kemudian, petugas membawa tersangka AI beserta barang bawaannya ke ruang khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas menemukan barang bening diduga sabu-sabu.

"Petugas memboyong tersangka AI ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh. Kami juga mengirim sampel ke laboratorium di Medan, dan hasilnya positif metaphetamin atau sabu-sabu, narkotika golongan satu," kata Saipullah .

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat Pasal 102 Huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AI terancam pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun. Jika barang bukti lebih dari lima gram, tersangka bisa dipidana seumur hidup ataupun hukuman mati. Sedangkan denda, Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

"Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka AI beserta barang bukti 638 gram sabu-sabu serta dua unit telepon genggam dilimpahkan ke polisi," ujar Saipullah. (antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper