Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK: Pilkada Bercalon Tunggal Ditunda. Tak Akan Terbit Perppu

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan umum kepala daerah serentak.
Simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015/Antara-Nyoman Budhiana
Simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015/Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan umum kepala daerah serentak.

JK mengatakan Pilkada serentak akan dilaksanakan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada saat ini. Hal itu diputuskan meski perpanjangan waktu pendaftaran dalam pemilihan umum kepala daerah menyisakan empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Nantinya, kepala daerah yang ada di empat daerah tersebut tak akan melaksanakan Pilkada serentak dengan 265 daerah lain, atau dengan kata lain mengalami penundaan Pilkada karena tak memenuhi syarat.

“Tidak ada Perppu, kita jalankan aturan undang-undang saja, bahwa kalau satu [pasangan calon] ya harus mengulang tahun depan. Harus menunggu 2017,” kata JK, Rabu (12/8/2015).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Blitar hingga pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper