Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan umum kepala daerah serentak.
JK mengatakan Pilkada serentak akan dilaksanakan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada saat ini. Hal itu diputuskan meski perpanjangan waktu pendaftaran dalam pemilihan umum kepala daerah menyisakan empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Nantinya, kepala daerah yang ada di empat daerah tersebut tak akan melaksanakan Pilkada serentak dengan 265 daerah lain, atau dengan kata lain mengalami penundaan Pilkada karena tak memenuhi syarat.
“Tidak ada Perppu, kita jalankan aturan undang-undang saja, bahwa kalau satu [pasangan calon] ya harus mengulang tahun depan. Harus menunggu 2017,” kata JK, Rabu (12/8/2015).
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Blitar hingga pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya.