Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Penipu Investasi Properti, WNA Nigeria Ditangkap Polisi

Jadi Penipu Investasi Properti, WNA Nigeria Ditangkap Polisi
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan Subdirektorat Cyber Crime menangkap pria warga Nigeria yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi di bidang properti. 

Pria 34 tahun asal Nigeria tersebut ditangkap pada Senin, 27 Juli 2015, setelah polisi menerima laporan penipuan yang dilakukannya kepada seorang wanita Indonesia.

"Awalnya, korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh teman barunya yang mengaku warga negara Amerika. Mereka saling mengenal melalui media sosial LinkedIn," ucap Iwan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 Agustus 2015. 

Iwan berujar, tersangka bernama Ezeudu Mathias Igwebuike tersebut ditangkap saat berada di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat. Total nilai penipuan yang dilakukan Ezeudu mencapai ratusan juta rupiah.

Ezeudu, yang baru mengenal korban bernama Diah sekitar tiga bulan, menjanjikan sejumlah uang untuk berinvestasi di bidang properti. Ezeudu menjanjikan akan memberikan dana investasi sebesar US$ 1 juta kepada Diah. 

Kepada Diah, Ezeudu mengaku sebagai insinyur perminyakan dan bekerja di perusahaan minyak Chevron. Ia mengaku bertempat tinggal di Amerika dan akan langsung datang menemui Diah untuk menyerahkan dana investasi tersebut.

Kronologi penipuannya, Ezeudu mengaku dalam perjalanan menuju Indonesia. Dalam perjalanan, Ezeudu mengabarkan tertahan di Bea-Cukai Malaysia. Atas penahanannya di Kuala Lumpur, Malaysia, dia meminta bantuan Diah untuk mengirimkan uang Rp 350 juta agar lepas dari Bea-Cukai Malaysia.

Kiriman uang tersebut diminta Ezeudu dikirim melalui lembaga pengiriman uang Western Union. Setelah menerima kiriman, dia melanjutkan perjalanan menuju Indonesia.

Selang beberapa hari, Ezeudu kembali menghubungi Diah untuk kedua kalinya. Kali ini, dia mengaku tertahan di Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Ezeudu kembali meminta tolong agar Diah mengirimkan sejumlah uang untuk membantunya lepas dari penahanan Bea-Cukai Indonesia.

"Kedua kali, tersangka minta dikirimkan ke rekening Bank Tabungan Negara atas nama Novi sebesar Rp 355 juta," ucap Iwan. Setelah menerima duit itu, Ezeudu menghubungi Diah untuk bertemu di Hotel Ibis, Slipi.

Pada ajakan pertemuan ini, Ezeudu kembali meminta dana Rp 175 juta. Kali ini, dia mengaku duit tersebut untuk membayar biaya administrasi penyerahan investasi sebesar US$ 1 juta yang telah dibawanya dari Amerika.

Atas permintaan ketiga tersebut, Diah, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, mulai curiga. Diah kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2015.

Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan didapatkan lokasi Ezeudu masih berada di Hotel Ibis, Slipi. Pada penangkapan 27 Juli 2015, polisi menyita barang bukti berupa sebuah koper warna hitam dengan merek Navy Club yang berisikan kotak warna perak berisi beberapa lembar kertas hitam berukuran uang dolar Amerika. 

Turut disita barang bukti berupa 2 telepon seluler merek Nokia, 1 ponsel merek Samsung, 1 laptop merek HP, 1 buku tabungan rekening BCA atas nama Ezeudu, 1 paspor atas nama Ezeudu, dan kartu Anjungan Tunai Mandiri Bank Mandiri. "Kami sedang kejar tersangka lain, yaitu orang bernama Novi pemilik rekening BTN tersebut," tuturnya.

Ezeudu akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan pasal 387 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ezeudu diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper