Kabar24.com, JAKARTA - Seorang perempuan berinisial AS, 29 tahun, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang mahasiswa tingkat akhir berinisial AA, 24 tahun. AA sempat digelandang ke Polsek Metro Pasar Minggu karena tertangkap basah oleh warga.
Kepala Polsek Metro Pasar Minggu Komisaris Doddy Sanjaya mengatakan status AA tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor. "Berdasarkan pasal yang dikenakan, dia tak ditahan," kata Doddy, Minggu, 2 Agustus 2015.
AA dikenakan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Dalam pasal itu disebutkan hukuman maksimal pelaku pelecehan adalah 2 tahun 8 bulan penjara. "Yang bisa dilakukan penahanan adalah perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara atas pasal dikecualikan," kata Doddy.
Karenanya, AA dijatuhi melakukan wajib lapor. Kemarin, AA dipulangkan setelah dijemput orang tuanya. Doddy memastikan proses hukum terhadap AA akan terus berjalan. "Kasusnya tetap lanjut meski tak ditahan," kata dia.
Sebelumnya, pada Sabtu, 1 Agustus 2015, AA melakukan pelecehan terhadap AS dengan menyentuh dada saat perempuan itu berjalan di jembatan penyeberangan orang Transjakarta Jati Padang, Jakarta Selatan.
AA tiba-tiba memeluk AS dari belakang. AS berteriak dan menarik perhatian warga dan petugas Transjakarta yang kemudian menangkap AA.
Dari pengakuannya ke penyidik, AA tergoda melihat AS yang menggunakan celana pendek di atas lutut. Tubuh dan wajah AS, dikatakan AA membuatnya tertarik.
AA telah memperhatikan AS sejak berada di dalam bus Transjakarta. Saat AS turun di Halte Transjakarta Jati Padang, AA ikut turun dan melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang TransJakarta Tidak Ditahan
Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang TransJakarta Tidak Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu