Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasangan Pasutri Ini Sembuyikan Uang Palsu di Celana Dalam Saat di Geledah Polisi

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus pasangan suami istri, Danuri (59) dan Wurni (62), warga Desa Bandung Gede, Kabupaten Temanggung, karena menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Ilustrasi penangkapan uang palsu/Antara
Ilustrasi penangkapan uang palsu/Antara

Bisnis.com, TEMANGGUNG--Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus pasangan suami istri, Danuri (59) dan Wurni (62), warga Desa Bandung Gede, Kabupaten Temanggung, karena menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharto di Temanggung, Minggu (12/7/2015), mengatakan bahwa dari kedua pelaku diamankan uang palsu sebanyak Rp26,620 juta berupa pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Ia mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan seorang pedagang daging sapi di Pasar Candiroto, Ngarilah, saat menerima uang pembelian pecahan Rp50.000 dari tersangka Wurni yang membeli tiga ons daging sapi seharga Rp20.000.

Ngarilah berusaha mengejar Wurni untuk menukar uang palsu yang diterima, tetapi Wurni bersama suaminya telah meninggalkan pasar mengendarai mobil pick up AA 1923 JY ke arah Bejen. Ngarilah lantas melapor ke Polsek Candiroto dan selanjutnya dilakukan penghadangan di Polsek Bejen.

Hasil penggeledahan, ujarnya, petugas menemukan upal pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 di dalam mobil, bahkan sebagian disimpan di BH dan celana dalam yang dikenakan Wurni.

"Kami minta bidan setempat untuk menggeledah pakaian Wurni dan ditemukan upal di BH dan celana dalam yang dipakainya," katanya.

Suharto mengatakan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan upal yang disembunyikan di almari televisi. Total upal yang disita mencapai Rp 26,620 juta, dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 102 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 138 lembar, dan pecahan Rp20.000 sebanyak 476 lembar.

Ia menuturkan kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Tersangka Danuri mengaku mendapat uang palsu dari Andri, warga Kabupaten Semarang. Satu lembar uang asli ditukar tiga lembar uang palsu. Dalam tujuh bulan terakhir telah melakukan tiga kali transaksi uang palsu.

Ia menuturkan uang palsu tersebut telah diedarkan, antara lain di Jakarta, Bekasi, Temanggung dan Sukorejo.

"Rencananya menjelang Lebaran ini, saya ambil upal untuk dibelanjakan membeli baju cucu dan berbagai kebutuhan Lebaran, tetapi keburu ketahuan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newsroom
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper