Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Sebagai Operator Kebijakan Pemerintah, Bulog Bisa di Bawah Kemendag

Sebagai operator yang menjalankan kebijakan pemerintah, Badan Urusan Logistik (Bulog) otomatis berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) sekaligus bisa dirangkap oleh Menteri Perdagangan.
Seorang petugas memeriksa karung berisi beras Bulog, di Medan, Sumatra Utara, Senin (15/6/2015). Stok beras Bulog Divre Sumut hingga pertengahan Juli 2015 mencapai 45.000 ton setara beras dan cukup untuk kegiatan operasional selama tujuh bulan ke depan./Antara
Seorang petugas memeriksa karung berisi beras Bulog, di Medan, Sumatra Utara, Senin (15/6/2015). Stok beras Bulog Divre Sumut hingga pertengahan Juli 2015 mencapai 45.000 ton setara beras dan cukup untuk kegiatan operasional selama tujuh bulan ke depan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Sebagai operator yang menjalankan kebijakan pemerintah, Badan Urusan Logistik (Bulog) otomatis berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) sekaligus bisa dirangkap oleh Menteri Perdagangan.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VI DPR, Refrizal terkait wacana otoritas badan yang menangani persoalan logistik tersebut, Jumat (10/7/2015).

Menurutnya, posisi Bulog sebagai operator yang menjalankan kebikakan pemerintah itu sejalan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Menurutnya, UU Pangan mengamanatkan pembentukan Badan Pangan Nasional yang berfungsi sebagai regulator. Sementara operator berbagai kebijakan pemerintah atau Kementerian Perdagangan dalam hal pangan dan stabilisasi harga adalah Bulog.

“Tugas pemerintah/Kemendag menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Kemendag yang memiliki dana dan kementerian itu yang memerintahkan Bulog untuk membeli pangan untuk rakyat. Jadi ke depan posisi Bulog otomatis di bawah kementerian tersebut,” ujarnya. Dengan demikian, ujarnya Menteri Perdagangan bisa merangkap sekaligus sebagai Kepala Bulog.

Pada bagian lain, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lebih jauh mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Sayangnya, kata Refrizal, dalam Perpres itu belum terlihat ada sanksi untuk pedagang atau mafia yang menaikkan harga seenaknya.

Sedangkan mengenai maraknya mafia beras, Refrizal mengatakan bahwa sudah merupakan tugas Kemendag untuk mengatasinya.

“Itu tugas Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel melalui Bulog untuk memberantas mafia beras, termasuk menyediakan beras berkualitas untuk rakyat miskin. Jangan lagi memberikan beras berkutu seperti yang terjadi selama ini,” katanya.

Sebelumnya, banyak pihak mengapresiasi kinerja Kemendag dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta melakukan distribusi ke seluruh Indonesia selama bulan ramadan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Rahmat Gobel juga dinilai mampu memberantas mafia yang selama ini menjadi momok bagi publik yang kerap menaikkan harga setiap kali hari raya tiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper