Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Bebas Pelaku Pelecahan Seksual di PAUD Saint Monica Disesalkan

Berbagai kalangan menyayangkan putusan vonis bebas terhadap pelaku pelecehan seksual di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Saint Monica.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Berbagai kalangan menyayangkan putusan vonis bebas terhadap pelaku pelecehan seksual di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Saint Monica.

"Putusan majelis hakim ini harus ditinjau ulang karena pelaku kekerasan pada anak harus dihukum maksimal," kata pemerhati perempuan dan anak, Giwo Rubianto Wiyogo, Rabu.

Menurut Giwo, majelis hakim harus melihat korbannya yakni anak-anak merupakan masa depan bangsa. Dalam permasalahan kekerasan terhadap anak, hakim harus hati-hati menjatuhkan hukuman terhadap kejahatan anak.

"Perbuatan kejahatan pada anak merupakan kejahatan berganda. Hakim harus melihat dalam sudut pandang seperti itu," katanya mengingatkan.

Kejahatan pada anak dapat merusak masa depan korban jika tidak diterapi, juga bisa meninggalkan trauma yang mendalam dan lama.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, IBN Oka Diputra, menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa kasus pelecehan seksual.

Majelis hakim menilai dua dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, juga menyayangkan vonis bebas tersebut.

"Kami berharap vonis bebas tersebut tidak melemahkan semangat perlindungan anak yang sedang kita bangun," kata Susanto.

Ibu korban, BL, mengaku kecewa dengan vonis bebas dari hakim tersebut.

BL mengaku keputusan majelis hakim tersebut tidak objektif, padahal berdasarkan fakta-fakta yang ada terbukti terjadi pelecehan seksual.

"Majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta yang ada, malah yang dikedepankan hal yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini," ujar BL sembari menangis tersedu-sedu.

Ibu korban menambahkan vonis bebas dari hakim menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Indonesia.

Seberat apa pun hukuman yang diberikan, paparnya, tidak akan bisa menyembuhkan rasa trauma yang dialami anaknya, apalagi vonis bebas.

Sampai saat ini korban, L (3,5), masih mengalami trauma dan tidak mau ke sekolah. L juga masih harus menjalani terapi.

Kasus tersebut bermula dari pengakuan L yang mengaku kepada sang ibu jika bagian duburnya ditusuk jari oleh guru tari.

Kekerasan tersebut terjadi saat sedang mengikuti ekstrakurikuler tari yang dilaksanakan di sekolah. Hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menunjukkan bahwa memang pada dubur sang anak terdapat luka lecet akibat dimasukan benda tumpul.(antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper