Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri Tidak Amanah

Kepala negara yang sengaja mengundurkan diri untuk mendukung kerabatnya dalam pemilihan kepala daerah dinilai tak amanah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penerbangan pesawat Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU dari Makassar menuju bandara Halim Perdanakusuma, dengan dikawal empat pesawat tempur Shukoi, Senin (8/6/2015)./Setpres-Jeri Wongiyanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penerbangan pesawat Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU dari Makassar menuju bandara Halim Perdanakusuma, dengan dikawal empat pesawat tempur Shukoi, Senin (8/6/2015)./Setpres-Jeri Wongiyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala daerah yang sengaja mengundurkan diri untuk mendukung kerabatnya dalam pemilihan kepala daerah dinilai tak amanah.

 Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kepala daerah harus menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sampai akhir masa jabatan. Pasalnya, kepala daerah telah diberi amanah oleh masyarakat, terutama pendukung yang telah memilihnya sebagai pemimpin.

“Harus memenuhi amanahnya karena dia kan minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan potong di tengahlah, amanah ini,” ujarnya, Jumat (19/6/2015).

Kalla juga mengatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bisa saja tak memberi izin kepada kepala daerah yang meminta mundur dari jabatannya.

“Itu kan meminta mundur. Apakah diizinkan oleh pemerintah, dalam hal ini menteri dalam negeri atau presiden belum tentu dong,” sambungnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pihaknya bisa mengulur bahkan membatalkan pengunduran diri kepala daerah jika terbukti berniat tak etis mendukung kerabatnya dalam pilkada.

Pengunduran diri kepala daerah juga harus melewati persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Jika DPRD tidak menyetujui pengunduran diri tersebut, Mendagri otomatis tak dapat menerima keputusan tersebut.

Seperti diketahui, terdapat empat kepala daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya, yakni Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Bupati Kutai Timur Isran Noor, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana (incumbent).

Dalam penjelasan beleid disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper